Pada saat kita menaruh minuman atau
makanan kita terkadang lupa untuk menutupnya atau menutupnya kurang
rapet padahal makanan atau minuman tersebut ada rasa manis sehingga
dihinggapi binatang semut lalat atau binatang lainyang kecil
menghingapinya.
Anggapan Masyarakat pada umumnya
orangtua sering mengatakan kalau minum atau makan yang dihinggapi
semut akan terkena sifat lupa dan bodoh, sehingga kadang kala kita
membuang makananatau minuman tersebut kalau dihinggapinya banyak
kalau sedikit biasanya disingkirkan yang dihingapinya saja.
Sedangkan ada hukum tidak boleh
membunuh binatang semut tersebut.Mayoritas ulama mengatakan bahwa
hewan yang dilarang membunuhnya, maka dilarang juga mengkonsumsi atau
memakannya. Seperti hadist yang melarang membunuh katak ditafsirkan
bahwa itu juga mengindikasikan larangan memakannya, maka para ulama
sepakat melarang makan katak.
Semut:
Dalam hadist riwayat Ibnu Abbas Rasulullah s.a.w.
melarang membunuh empat jenis hewan melata, yaitu semut, lebah,
burung hud-hud dan burung sejenis jalak. (h.r. Abu Dawud sahih sesuai
syarat sahihain). Khatabi dan Baghawi menegaskan bahwa semut di sini
bukan semua jenis semut, tapi semut Sulaimaniyah, yaitu semut besar
yang tidak membahayakan dan tidak menyerang manusia. Adapun
semut-semut kecil yang kadang termasuk wabah dan mengganggu serta
menyerang manusia, maka boleh dibunuh. Imam Malik mengatakan makruh
hukumnya membunuh semut yang tidak membahayakan. Namun meskipun boleh
membunuh semut, tapi sebaiknya mebunuh semut dengan cara tidak
membakarnya, karena ada hadist yang menegaskan bahwa yang berhak
menyiksa dengan api adalah Tuhan api. (h.r. Abu Dawud dari Ibnu
Mas’ud).
Bagaimana dengan semut yang kadang masuk di makanan
kita? Dalam kitab Tuhfatul Muhtaj, Syah Minhaj (40/403) karangan Imam
Zakariya al-Anshori dijelaskan bahwa apabila semut jatuh ke madu
kemudian madu itu dimasak, maka boleh memakan semut tadi bersama
madu, tetapi kalau jatuh di daging yang memungkinkan memisahkan
bangkai semut tadi, maka tidak boleh memakannya dan harus dipisahkan
dari daging yang dimasak. Sangat jelas, alasan diperbolehkan makan
bangkai semut bersama makanan yang tercampur adalah karena sulit
memisahkannya, sejauh bisa dipisahkan dan mungkin untuk
mengeluarkannya dari makanan, maka harus dilakukan dan tidak boleh
memakannya. Imam Ghozali dalam kitab Ihya Ulumuddin (1/438) juga
menegaskan bahwa apabila semut atau lalat terjatuh ke dalam periuk
makanan, maka tidak harus menumpahkan dan membuang semua makanan yang
ada dalam periuk makanan tadi, karena yang dianggap menjijikkan
adalah fisik bangkai semut atau lalat tadi, sejauh keduanya tidak
mempunyai darah maka tidak najis, ini juga menunjukkan bahwa larangan
makan keduanya karena dianggap menjijikkan.
Semut adalah binatang yang
tidak mengalirkan darahnya. Bangkai semut adalah najis yang
dimaafkan. Namum, masuk semut pada minuman itu, hukumnya ada 2
keadaan.
Semut masuk dalam keadaan sudah
mati
Semut itu sudah menjadi bangkai
tetapi jika masuk atas ikhtiar manusia, seperti memasukkan gula yang
ada bangkai semut, maka air itu najis, tidak boleh diminum. Kalau
masuk bukan ikhtiar manusia, contoh seperti ditiup angin selagi tidak
mengubah sifat air, maka boleh diminum dengan syarat membuang dulu
bangkai semut itu.
Semut masuk dalam keadaan hidup
Semut masuk dalam keadaan hidup
Jika semut itu mati sendiri di dalam air, atas sebab ihktiar manusia, maka air itu najis dan tidak boleh diminum. Ini boleh berlaku kerana air itu ditapis atau memasukkan gula yang ada semut, atau memasukkan air yang di dalam cawan mengandungi semut. Jika bukan dengan ihktiar manusia, seperti ia masuk dengan sendirinya atau ditiup angin, maka tidak najis dan boleh diminum dengan syarat bangkai semut itu dibuang dahulu
Lebah
Kebanyakan ulama mengatakan hukum lebah sama dengan
semut dengan landasan hadist di atas, yaitu larangan membunuhnya dan
larangan memakannya. Namun para ulama menerangkan bahwa larangan
membunuh lebah karena menghasilkan madu yang berguna bagi manusia.
Meskipun demikian ada beberapa pendapat lemah yang mengatakan boleh
memakan lebah karena disamakan dengan belalang dan begitu juga boleh
membunuh lebah karena bisa menyengat, apalagi lebah yang membahayakan
dan tidak memproduksi madu.
Lalat
Melihat keterangan di atas, sangat jelas bahwa lalat
haram dikonsumsi meskipun bangkainya tidak najis karena tidak
mempunyai darah. Saat ini banyak ilmu kesehatan menjelaskan bahwa
lalat membawa penyakit, ini semakin memperkuat keharaman lalat.
Hadist Bukhari yang mengatakan bahwa apabila ada lalat jatuh di
makanan kita maka benamkanlah lalu buanglah, oleh para ulama dianggal
tidak menunjukkan kehalalan lalat.
Jangkrik
Hewan dari jenis ini yang halal adalah belalang.
Dalam satu hadist Rasulullah menegaskan, ada dua bangkai yang halal
yaitu bangkai ikan dan bangkai belalang. Selain belalang, maka hukum
memakannya dikembalikan kapada apakah hewan membahayakan atau
menjijikkan, bila itu membahayakan dan menjijikkan, maka jelas
diharamkan.
kalau semut yg berada dinasi apa boleh dimakan saja? karena sangat susah memisahkan nasi dan semut tersbut
BalasHapusKomentar ini telah dihapus oleh pengarang.
BalasHapusSemut didalam susu balita usia 7 bulan apa masih boleh dikonsumsi susu nya berhubung keadaan terdesak tengah malam.
BalasHapusKomentar ini telah dihapus oleh administrator blog.
BalasHapusKomentar ini telah dihapus oleh administrator blog.
BalasHapusDi ayam goreng saya banyak semut nya jadi gimna dong
BalasHapusAhahah sama ayam saya disemutin..
BalasHapusKalo semutnya banyak dibuang saja makanannya, kalo sedikit singkirkan semutnya dgn cara ditiup2 saja
semalam saya nemu kecoa udah mengambang ria (dalam keadaan mati) di minyak dalam wajan. itu minyak apa masih layak konsumsi apa mending dibuang aja ?
BalasHapusKompornya gapernah dibersihin kli abs masak. jd sisa2 makanan di datengin kecoa
HapusKalo susu formula anak 2 tahun,, di semutin, bolehkah di minum lagi,, mohon balasannya
BalasHapus