Selasa, 02 Juli 2013

Hukum Makanan Yang Dihinggapi Semut

Pada saat kita menaruh minuman atau makanan kita terkadang lupa untuk menutupnya atau menutupnya kurang rapet padahal makanan atau minuman tersebut ada rasa manis sehingga dihinggapi binatang semut lalat atau binatang lainyang kecil menghingapinya.

Anggapan Masyarakat pada umumnya orangtua sering mengatakan kalau minum atau makan yang dihinggapi semut akan terkena sifat lupa dan bodoh, sehingga kadang kala kita membuang makananatau minuman tersebut kalau dihinggapinya banyak kalau sedikit biasanya disingkirkan yang dihingapinya saja.


Sedangkan ada hukum tidak boleh membunuh binatang semut tersebut.Mayoritas ulama mengatakan bahwa hewan yang dilarang membunuhnya, maka dilarang juga mengkonsumsi atau memakannya. Seperti hadist yang melarang membunuh katak ditafsirkan bahwa itu juga mengindikasikan larangan memakannya, maka para ulama sepakat melarang makan katak.

Semut:
Dalam hadist riwayat Ibnu Abbas Rasulullah s.a.w. melarang membunuh empat jenis hewan melata, yaitu semut, lebah, burung hud-hud dan burung sejenis jalak. (h.r. Abu Dawud sahih sesuai syarat sahihain). Khatabi dan Baghawi menegaskan bahwa semut di sini bukan semua jenis semut, tapi semut Sulaimaniyah, yaitu semut besar yang tidak membahayakan dan tidak menyerang manusia. Adapun semut-semut kecil yang kadang termasuk wabah dan mengganggu serta menyerang manusia, maka boleh dibunuh. Imam Malik mengatakan makruh hukumnya membunuh semut yang tidak membahayakan. Namun meskipun boleh membunuh semut, tapi sebaiknya mebunuh semut dengan cara tidak membakarnya, karena ada hadist yang menegaskan bahwa yang berhak menyiksa dengan api adalah Tuhan api. (h.r. Abu Dawud dari Ibnu Mas’ud).
 
Bagaimana dengan semut yang kadang masuk di makanan kita? Dalam kitab Tuhfatul Muhtaj, Syah Minhaj (40/403) karangan Imam Zakariya al-Anshori dijelaskan bahwa apabila semut jatuh ke madu kemudian madu itu dimasak, maka boleh memakan semut tadi bersama madu, tetapi kalau jatuh di daging yang memungkinkan memisahkan bangkai semut tadi, maka tidak boleh memakannya dan harus dipisahkan dari daging yang dimasak. Sangat jelas, alasan diperbolehkan makan bangkai semut bersama makanan yang tercampur adalah karena sulit memisahkannya, sejauh bisa dipisahkan dan mungkin untuk mengeluarkannya dari makanan, maka harus dilakukan dan tidak boleh memakannya. Imam Ghozali dalam kitab Ihya Ulumuddin (1/438) juga menegaskan bahwa apabila semut atau lalat terjatuh ke dalam periuk makanan, maka tidak harus menumpahkan dan membuang semua makanan yang ada dalam periuk makanan tadi, karena yang dianggap menjijikkan adalah fisik bangkai semut atau lalat tadi, sejauh keduanya tidak mempunyai darah maka tidak najis, ini juga menunjukkan bahwa larangan makan keduanya karena dianggap menjijikkan.


  Semut adalah binatang yang tidak mengalirkan darahnya. Bangkai semut adalah najis yang dimaafkan. Namum, masuk semut pada minuman itu, hukumnya ada 2 keadaan.

Semut masuk dalam keadaan sudah mati
Semut itu sudah menjadi bangkai tetapi jika masuk atas ikhtiar manusia, seperti memasukkan gula yang ada bangkai semut, maka air itu najis, tidak boleh diminum. Kalau masuk bukan ikhtiar manusia, contoh seperti ditiup angin selagi tidak mengubah sifat air, maka boleh diminum dengan syarat membuang dulu bangkai semut itu.

Semut masuk dalam keadaan hidup

Jika semut itu mati sendiri di dalam air, atas sebab ihktiar manusia, maka air itu najis dan tidak boleh diminum. Ini boleh berlaku kerana air itu ditapis atau memasukkan gula yang ada semut, atau memasukkan air yang di dalam cawan mengandungi semut. Jika bukan dengan ihktiar manusia, seperti ia masuk dengan sendirinya atau ditiup angin, maka tidak najis dan boleh diminum dengan syarat bangkai semut itu dibuang dahulu
Lebah

Kebanyakan ulama mengatakan hukum lebah sama dengan semut dengan landasan hadist di atas, yaitu larangan membunuhnya dan larangan memakannya. Namun para ulama menerangkan bahwa larangan membunuh lebah karena menghasilkan madu yang berguna bagi manusia. Meskipun demikian ada beberapa pendapat lemah yang mengatakan boleh memakan lebah karena disamakan dengan belalang dan begitu juga boleh membunuh lebah karena bisa menyengat, apalagi lebah yang membahayakan dan tidak memproduksi madu.
 
Lalat

Melihat keterangan di atas, sangat jelas bahwa lalat haram dikonsumsi meskipun bangkainya tidak najis karena tidak mempunyai darah. Saat ini banyak ilmu kesehatan menjelaskan bahwa lalat membawa penyakit, ini semakin memperkuat keharaman lalat. Hadist Bukhari yang mengatakan bahwa apabila ada lalat jatuh di makanan kita maka benamkanlah lalu buanglah, oleh para ulama dianggal tidak menunjukkan kehalalan lalat.
 
Jangkrik

Hewan dari jenis ini yang halal adalah belalang. Dalam satu hadist Rasulullah menegaskan, ada dua bangkai yang halal yaitu bangkai ikan dan bangkai belalang. Selain belalang, maka hukum memakannya dikembalikan kapada apakah hewan membahayakan atau menjijikkan, bila itu membahayakan dan menjijikkan, maka jelas diharamkan.
 
print this page Print halaman ini

10 komentar:

  1. kalau semut yg berada dinasi apa boleh dimakan saja? karena sangat susah memisahkan nasi dan semut tersbut

    BalasHapus
  2. Komentar ini telah dihapus oleh pengarang.

    BalasHapus
  3. Semut didalam susu balita usia 7 bulan apa masih boleh dikonsumsi susu nya berhubung keadaan terdesak tengah malam.

    BalasHapus
  4. Komentar ini telah dihapus oleh administrator blog.

    BalasHapus
  5. Komentar ini telah dihapus oleh administrator blog.

    BalasHapus
  6. Di ayam goreng saya banyak semut nya jadi gimna dong

    BalasHapus
  7. Ahahah sama ayam saya disemutin..
    Kalo semutnya banyak dibuang saja makanannya, kalo sedikit singkirkan semutnya dgn cara ditiup2 saja

    BalasHapus
  8. semalam saya nemu kecoa udah mengambang ria (dalam keadaan mati) di minyak dalam wajan. itu minyak apa masih layak konsumsi apa mending dibuang aja ?

    BalasHapus
    Balasan
    1. Kompornya gapernah dibersihin kli abs masak. jd sisa2 makanan di datengin kecoa

      Hapus
  9. Kalo susu formula anak 2 tahun,, di semutin, bolehkah di minum lagi,, mohon balasannya

    BalasHapus