Makanan yang Halal
Makanan yang halal
ialah makanan yang dibolehkan untuk dimakan menurut ketentuan
syari’at Islam. segala sesuatu baik berupa tumbuhan, buah-buahan
ataupun binatang pada dasarnya adalah hahal dimakan, kecuali apabila
ada nash Al-Quran atau Al-Hadits yang mengharamkannya. Ada
kemungkinan sesuatu itu menjadi haram karena memberi mengandung
mudharat atau bahaya bagi kehidupan manusia.
Firman Allah
Yang Artinya:
Hai sekalian manusia,
makanlah yang halal lagi baik dari apa yang terdapat di bumi, dan
janganlah kamu mengikuti langkah-langkah syaitan; Karena Sesungguhnya
syaitan itu adalah musuh yang nyata bagimu. (QS. Al-Baqarah [2]:
168).
Makanan Muslim
hendaknya memenuhi 2 syarat, yaitu:
a. Halal, artinya
diperbolehkan untk dimakan dan tidak dilarang oleh hukum syara’
b. Baik, artinya
makanan itu bergizi dan bermanfaat untuk kesehatan.
Dalam Islam,
halalnya suatu makanan harus meliputi tiga hal, yaitu:
a. Halal karena
dzatnya. Artinya, benda itu memang tidak dilarang oleh hukum syara’,
seperti nasi, susu, telor, dan lain-lain.
b. Halal cara
mendapatkannya. Artinya sesuatu yang halal itu harus diperoleh dengan
cara yang halal pula. Sesuatu yang halal tetapi cara medapatkannya
tidak sesuatu dengan hukum syara’ maka menjadi haramlah ia.
Sebagaimana, mencuri, menipu, dan lain-lain.
c.Halal karena
proses/cara pengolahannya. Artinya selain sesuatu yang halal itu
harus diperoleh dengan cara yang halal pula. Cara atau proses
pengolahannya juga harus benar. Hewan, seperti kambing, ayam, sapi,
jika disembelih dengan cara yang tidak sesuai dengan hukum Islam maka
dagingnya menjadi haram.
Ketentuan-ketentuan
makanan yang halal dan yang haram telah dijelaskan oleh Rasulullah
melalui sabdanya, yang artinya:
Rasulullah SAW
ditanya tentang minyak sanin, keju dan kulit binatang yang
dipergunakan untuk perhiasan atau tempat duduk. Rasulullah SAW
bersabda: Apa yang dihalalkan oleh Allah dalam Kitab-Nya adalah halal
dan apa yang diharamkan Allah di dalam Kitab-Nya adalah haram, dan
apa yang didiamkan (tidak diterangkan), maka barang itu termasuk
yang dimaafkan”. (HR. Ibnu Majah dan Turmudzi).
Firman Allah
Yang Artinya:
(yaitu) orang-orang
yang mengikut rasul, nabi yang ummi yang (namanya) mereka dapati
tertulis di dalam Taurat dan Injil yang ada di sisi mereka, yang
menyuruh mereka mengerjakan yang ma'ruf dan melarang mereka dari
mengerjakan yang mungkar dan menghalalkan bagi mereka segala yang
baik dan mengharamkan bagi mereka segala yang buruk dan membuang
dari mereka beban-beban dan belenggu-belenggu yang ada pada mereka.
Maka orang-orang yang beriman kepadanya. memuliakannya, menolongnya
dan mengikuti cahaya yang terang yang diturunkan kepadanya (Al
Quran), mereka Itulah orang-orang yang beruntung. (QS. Al-A’raf
[7]: 157)
Berdasarkan firman
Allah dan hadits Nabi SAW, dapat disimpulkan bahwa jenis-jenis
makanan yang halal ialah:
Semua makanan yang
baik, tidak kotor dan tidak menjijikan. Semua makanan yang tidak
diharamkan oleh Allah dan Rasul-Nya. semua makanan yang tidak memberi
mudharat, tidak membahayakan kesehatan jasmani dan tidak merusak
akal, moral, dan aqidah
Makanan Halal
Contohnya:
1.
Bergizi dan tidak mengandung racun yang menyebabkan penyakit
2.
Bermanfaat bagi tubuh untuk pertumbuhan
3.
Tidak disatukan dan tidak tercampuri barang haram
4.
Tidak memabukkan
5.
Diperoleh dengan cara yang halal
MINUMAN
YANG HALAL
Minuman
yang halal ialah minuman yang boleh diminum menuerut syari’at
Islam. Adapun
minuman
yang halal pada garis besarnya dapat dibagi menjadi 4 bagian, yaitu:
1.
Semua jenis air atau cairan yang tidak membahayakan bagi kehidupan
manusia baik
membahayakan
dari segi jasmani, akal, jiwa maupun aqidah.
2.
Air atau cairan yang tidak memabukkan walaupun sebelumnya telah
memabukkan
seperti
arak yang telah berubah menjadi cuka.
3.
Air atau cairan itu bukan berupa benda najis atau benda suci yang
terkena najis
(mutanajis).
4.
Air atau cairan yang suci itu didapatkan dengan cara-cara yang halal
yang tidak
bertentangan
dengan ajaran Agama Islam.
Minuman
yang halal
Contohnya:
1.Tidak
kotor dan tidak najis
2.Tidak
membuat mabuk
3.Tidak
merusak tubuh
4.
Mengandung manfaat bagi tubuh
5.Diperoleh
dengan cara yang halal
Manfaat
mengonsumsi makanan dan minuman yang halal
Seseorang
yang sudah terbiasa mengonsmsi makanan dan minuman yang halal, maka
dirinya akan memperoleh manfaat, di antaranya adalah:
a.
Terjaga kesehatnnya sehingga dapat mempertahankan hidupnya sampai
dengan batas yang ditetapkan Allah Swt .
b.
Mendapat ridha Allah Swt karena memilih jenis makanan dan minuman
yang halal
c.Memiliki
akhlaqul karimah karena telah menaati perintah Allah Swt sekaligus
terhindar dari akhlak madzmumah (tercela)
Manfaat
Makan dan Minum yang Halal:
1.Menjaga
kesehatan secara fisik
2.Meningkatkan
kekebalan tubuh
3.
Lebih khusuk dalam beribadah
4.Terhidar
dari Azab Allah SWT.
a Makanan yang Haram
a Haram
artinya dilarang, jadi makanan yang haram adalah makanan yang
dilarang oleh syara’untuk dimakan. Setiap makanan yang dilarang
oleh syara’ pasti ada bahayanya dan meninggalkan yang dilarang
syara’ pasti ada faidahnya dan mendapat pahala. Berikut adalah
jenis-jenis makanan yang termasuk diharamkan:
1 Semua makanan yang disebutkan
dalam firman Allah surat Al-Maidah ayat 3 dan Al- An’am ayat 145
:
Artinya:
Diharamkan bagimu (memakan)
bangkai, darah, daging babi, (daging hewan) yang disembelih
atas nama selain Allah, yang tercekik, yang dipukul, yang jatuh, yang
ditanduk, dan yang diterkam binatang buas, kecuali yang sempat
kamu menyembelihnya, dan (diharamkan bagimu) yang disembelih
untuk berhala. (QS. Al- Maidah [5]: 3)
Artinya:
Katakanlah: “Tiadalah aku
peroleh dalam wahyu yang diwahyukan kepadaku, sesuatu yang
diharamkan bagi orang yang hendak memakannya, kecuali kalau makanan
itu bangkai, atau darah yang mengalir atau daging babi, karena
sesungguhnya semua itu kotor atau binatang yang disembelih
atas nama selain Allah. Barang siapa yang dalam keadaan terpaksa
sedang dia tidak menginginkannya dan tidak (pula) melampaui batas,
maka sesungguhnya Tuhanmu Maha Pengampun lagi MahaPenyayang. (QS.
Al-An’am [6]: 145)
Dari
dua ayat diatas, terdapat beberapa jenis barang yang terang-terang
diharamkan, yaitu: Bangkai (kecuali bangkai ikan dan belalang), darah
(kecuali hati dan limpa), daging hewan yang disembelih ata nama
selain Allah Swt), binatang yang mati tercekik, terpukul, terjatuh,
karena ditanduk binatang lain, diterkam oleh binatang buas, dan yang
disembelih untuk berhala.
2.
Semua makanan yang keji, yaitu yang kotor, menjijikan.
Firman Allah:
( yaitu) orang-orang yang
mengikut rasul, nabi yang ummi yang (namanya) merekadapati tertulis di dalam Taurat
dan Injil yang ada di sisi mereka, yang menyuruhmereka mengerjakan yang ma'ruf
dan melarang mereka dari mengerjakan yangmungkar dan menghalalkan bagi
mereka segala yang baik dan mengharamkan bagimereka segala yang buruk dan
membuang dari mereka beban-beban dan belenggu-belenggu yang ada pada
mereka[574]. Maka orang-orang yang beriman kepadanya.memuliakannya, menolongnya dan
mengikuti cahaya yang terang yang diturunkankepadanya
(Al Quran), mereka Itulah orang-orang yang beruntung. (QS. Al-A’raf
[7]: 157)
3.
Semua jenis makanan yang dapat mendatangkan mudharat terhadap jiwa,
raga, akal, moral dan aqidah.
Dalam firman Allah
yangArtinya:
Katakanlah: “Tuhanku hanya
mengharamkan perbuatan yang keji, baik yang nampak atau pun
yang tersembunyi (akibatnya), dan perbuatan dosa, melanggar hak
manusia tanpa alasan yang benar. (QS. Al-A’raf [7]: 33).
4. Bagian berupa daging. Tulang
atau apa saja yang dipotong dari binatang yang masih hidup. Sabda
Nabi Saw, artinya:
“Daging yang dipotong dari
binatang yang masih hidup, maka yang terpotong itu termasuk bangkai”. (HR. Ahmad)
5. Makanan yang didapat dengan
cara yang tidak halal seperti makanan hasil curian,rampasan, korupsi, riba dan
cara-cara lain yang dilarang agama.
Makanan
yang Haram
Makanan
yang haram dikelompokkan menjadi dua:
1.Haram
‘aini yaitu, haram karena sudah di tetapkan dalam Al-Qur’an dan
hadis. Contoh : darah, bangkai, nanah dan makanan yang dimasak tanpa
menyebut nama Allah SWT.
2.Haram
Sababi yaitu, haram karena makanan tersebut diperoleh dengan cara
yang tidak halal. Contoh : makanan hasil curian, hasil rampokan dan
lain lain.
Minuman
yang Haram
Minuman
yang aram adalah minuman yang tidak boleh diminum karena dilarang
oleh syariat
Islam.
Adapun jenis minuman yang haram tersebut pada garis besarnya dapat
dibagi menjadi tiga macam, yaitu:
1.
Semua minuman yang memabukkan atau apabila diminum menimbulkan
mudharat
dan
merusak badan, akal, jiwa, moral dan aqidah seperti arak, khamar, dan
sejenisnya.
Allah
berfirman yang Artinya:
Mereka
bertanya kepadamu tentang khamar dan judi. Katakanlah: “Pada
keduanya itu
terdapat
dosa besar dan beberapa manfaat bagi manusia, tetapi dosa keduanya
lebih besar dari manfaatnya. (QS. Al-Baqarah [2]: 219)
Dalam
ayat lain Allah berfirman yang Artinya:
Hai
orang-orang yang beriman, sesungguhnya (meminum) khamar, berjudi,
(berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah
perbuatan keji termasuk perbuatan setan. Maka jauhilah
perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan. (QS.
Al-Maidah[5] : 90)
Nabi
SAW bersabda, artinya:
1.Sesuatu
yang memabukkan dalam keadaan banyak, maka dalam keadaan sedikit juga
tetap
haram. (HR An-Nasa’i, Abu Dawud dan Turmudzi).
2.Minuman
dari benda najis atau benda yang terkena najis.
3.Minuman
yang didapatkan dengan cara-cara yang tidak halan atau yang
bertentangan dengan ajaran Islam. Selain dari makanan dan minuman
yang halal dan yang haram ada pula makanan dan minuman yang
dimakruhkan, artinya sebaiknya tidak dimakan dan tidak diminum
karena lebih banya mengandung madharatnya dari pada manfaatnya.
Contoh, petai, jengkol, bawang.
Sementara itu untuk rokok, terdapat kontroversi, ada yang menyatakan haram dan ada pula yang menghukuminya makruh.
Sementara itu untuk rokok, terdapat kontroversi, ada yang menyatakan haram dan ada pula yang menghukuminya makruh.
Minuman
yang Haram
Contohnya
:
1.
Minuman yang memabukkan, baik banyak atau sedikit
2.Air
yang terkena najis, misalnya air liur anjing
3.
Air najis, misalnya air kencing
4.
Air yang mengandung racun
5.Air
susu dari binatang haram
AKIBAT
BURUK DARI MAKANAN DAN MINUMAN YANG HARAM
Apabila
manusia memakan makanan dan meminum minuman yang haram maka akan
menimbulkan akibat buruk baik manusia itu sendiri baik terhadap
pribadinya
maupun
terhadap orang lain atau masyarakat bahwaka terhadap lingkungannya.
Di
antara
akibat buruk dari makanan dan miuman yang haram adalah:
1.Amal
ibadahya tidak akan diterima dan doanya tidak akan dikabulkan Allah
Swt.
Rasulullah
Saw bersabda yang artinya:
Dari
Abu Hurairah R.a. ia berkata:
“Rasulullah
Saw bersabda: Sesungguhnya Allah Saw adalah Dzat Yang Maha Baik,
tidak
mau menerima kecuali yang baik dan sesungguhnya Allah telah
memerintahkan
orang-orang
mukmin sesuai dengan yang diperintahkan kepada para Rasul.
AllahTa’ala
berfirman: Hai Para Rasul, makanlah dari amaknan yang baik-baik dan
kerjakanlah
amal yang shalih, Allah Swt berfirman: Hai orang-orang yang beriman,
Ta’ala
berfirman: Hai Para Rasul, makanlah dari amaknan yang baik-baik dan
kerjakanlah
amal yang shalih, Allah Swt berfirman: Hai orang-orang yang beriman,
makanlah
di antara rizki yang baik-baik yang kami berikan kepada kamu
sekalian…”
(HR.
Muslim)
2.
Makanan dan minuman haram bisa merusak jiwa (terutama minuman keras
yang
mengandung
alkohol), seperti:
a.
Kecerdasan menurun
b.
Cenderung lupa dan melakukan hal-hal yang negatif
c.
Senang menyendiri dan melamun
d.
Semangat kerja berkurangn
3.Makan
dan minuman yang haram dapat membahayakan kesehatan
4.
Makanan dan minuman yang haram memubajirkan harta
5.Menimbulkan
permusuhan dan kebencian
6.Menghalangi
mengingat Allah
Allah
berfirman yang Artinya:
Sesungguhnya
syaitan itu bermaksud hendak menimbulkan permusuhan dan kebencian di
antara kamu lantaran (meminum) khamar dan berjudi itu, dan
menghalangi kamu dari mengingat Allah dan sembahyang; Maka
berhentilah kamu(dari mengerjakan pekerjaan itu). (QS. Al-Maidah[5]
: 91)
Di
Indonesia sudah ada Majlis Ulama Indonesia yang memiliki Lembaga
engawasan Obat dan Makanan (LPOM). Tugas dari LPOM adalah mengkaji
dan engawasi makanan dan minuman yang beredar di ndonesia, apakah
telah emenuhi syarat atau tidak. Seminggu Umat Islam akan mendapat
ketenangan dalam engonsumsesi makanan dan minuman.
Mudarat
Makan dan Minum yang Haram
1.
Merusak organ dalam tubuh
2.
Merusak jiwa dan mental seseorang
3.
Menimbulkan kerakusan dan ketamakan
4.Mendapat
azab dari Allah SWT
Tidak ada komentar:
Posting Komentar